INTEGRASI SISTEM INFORMASI REKAM MEDIS, SI-TIBEL DAN SIPP  DALAM PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

INTEGRASI SISTEM INFORMASI REKAM MEDIS, SI-TIBEL DAN SIPP DALAM PENGGUNAAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK

  • 2022-01-05 16:51:10
  • 726 view
  • Kicky Rizky

 

Sertifikat Elektronik merupakan tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam Transaksi Elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Tandatangan Elektronik yaitu teknologi tanda tangan yang memberikan kemampuan bagi penggunanya untuk lebih memudahkan dalam melakukan tanda tangan. Tidak perlu lagi bertatap muka, tidak perlu lagi bepergian, dan tidak perlu lagi mencetak dokumen. Segala proses menjadi ringkas serta aman berkat dokumen digital.

Diskominfo Purwakarta melalui Bidang Aplikasi dan Informatika serta Bidang Statistik dan Persandian bersama BSrE (Balai Sertifikasi Elektonik), menggelar kegiatan rapat tindak lanjut Penggunaan tanda tangan digital untuk diitegrasikan dengan Sistem Informasi Rekam Medis, si-TIBEL, dan SIPP. Aplikasi Rekam Medis merupakan aplikasi yang dibangun oleh RSUD Bayu Asih, selanjutnya aplikasi dari BKPSDM yaitu si-TIBEL (Sistem Informasi Surat Ijin Belajar), dan aplikasi SIPP (Sistem Informasi Perencanaan Pendidikan) milik Dinas Pendidikan. Dilaksanakan secara daring via zoom Meeting pada hari Rabu, 05/01/2022 di Command Center Ogan Lopian.

Dalam rapat tindak lanjut tersebut, adanya pemaparan dari BSrE yang disampaikan oleh Andreyanto Pratama sebagai (Pengolah Data pada Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikat Elektronik Balai Sertifikat Elektronik) mengenai proses penerbitan Sertifikat Elektronik. Pada kegiatan ini tim teknis BSrE menjelaskan penggunaan modul kepada pengembang/programmer aplikasi yang akan dibubuhi Sertifikat Elektronik.

“Dari ketiga aplikasi yang di ajukan tersebut sudah ada dua aplikasi yang telah berhasil terintegrasi yang pertama Rekam Medis sudah sesuai dengan poin-poin penyesuain sedangkan si-TIBEL masih ada beberapa catatan yaitu nama domain belum HTTPS. Sedangkan yang belum berhasil terintegrasi adalah SIPP disebabkan karena belum ada input Passphrase namun domain sudah HTTPS. Untuk SIPP perlu di jadwal ulang input Passphrase. Kemudian aplikasi Rekam Medis karena telah berhasil maka selanjutnya menunggu surat pengesahan akses dari BSrE”. Ujar Andre selaku Pengolah Data pada Seksi Pemenuhan Teknis Sistem Sertifikat Elektronik Balai Sertifikat Elektronik

Selanjutnya hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan proses tersebut adalah, Passphrase digunakan sebagai akses kepada sertifikat elektronik untuk proses penandatanganan, pengguna wajib melakukan tanda tangan elektronik dengan memasukan Passphrase secara langsung dan tidak mewakilkan/mendelegasikan pengguna Passphrase kepada pihak lain, segala bentuk penyalahgunaan akses tanda tangan elektronik akan berdampak hokum kepada pemilik sertifikat elektronik, contohnya pembuatan dokumen palsu yang ditandatangani oleh sertifikat elektonik yang sah. (Ky)

 

COMMENTS  0






[SIARAN PERS] Baca Mudikpedia agar Mudik Ceria dan Penuh Makna

Kementerian Komunikasi dan Informatika memberikan kemudahan kepada masyarakat yang ingin

Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJPD Tahun 2025-2045 dan RKPD Tahun 2025

Rabu, 06 Maret 2024, Diskominfo Kabupaten Purwakarta menghadiri Musyawarah Perencanaan

Rapat Koordinasi Transformasi Birokrasi di Lingkungan Kabupaten Purwakarta

Selasa, 05 Maret 2024, Diskominfo Kabupaten Purwakarta menghadiri Rapat Koordinasi

Forum Koordinasi Pelayanan Publik Tahun 2024

Selasa, 05 Maret 2024, Diskominfo Kabupaten Purwakarta menghadiri undangan Forum