PENINGKATAN KAPASITAS PPID UNTUK  PENYEDIAAN INFORMASI YANG TEPAT, AKURAT DAN TERBUKA

PENINGKATAN KAPASITAS PPID UNTUK PENYEDIAAN INFORMASI YANG TEPAT, AKURAT DAN TERBUKA

  • 2021-03-24 16:20:47
  • 1058 view
  • Kicky Rizki

Diskominfo Kabupaten Purwakarta melalui Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Selasa, 23 Maret 2021 bertempat di Hotel Grand Situ Buleud menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kapasitas PPID di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Purwakarta. Acara tersebut dibuka oleh Bupati Purwakarta dan dihadiri oleh para Kepala Dinas, Camat dan tamu undangan.

Dalam arahannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan harapan seluruh Perangkat Daerah dapat menyamakan persepsi dalam menyajikan informasi kepada masyarakat, khususnya persepsi di level Kepala Dinas dan Sekretaris.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Purwakarta, Drs. H. Iyus Permana, MM berpesan mengenai pentingnya penguatan komitmen Badan Informasi Publik untuk terus konsisten menyediakan informasi yang akurat, transparan dan akuntable di seluruh badan publik di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kominfo Purwakarta Dra. Hj. Siti Ida Hamidah, MM

dalam arahan teknisnya menyampaikan bahwa untuk mempublikasikan informasi tidak harus melalui serangkaian proses yang panjang. Informasi disediakan tanpa harus diminta. Ida menambahkan, kedepannya untuk memenuhi pelayanan Informasi yang akurat, setiap Perangkat Daerah seharusnya memiliki website khusus PPID sehingga tidak tergabung dengan website badan publik.

Adapun nara sumber dalam kegiatan ini yaitu Koordinator Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi pada Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Dadan Saputra, S.Pd, M.Si. dengan materi Mekanisme Pelayanan Informasi Publik. Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik pada Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Faiz Rahman, S.STP. dengan materi Peran Perangkat Daerah dalam Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik.

Berdasarkan UU No.14 tahun 2008 dan Peraturan Komunikasi Informasi bahwa, setiap orang berhak mendapatkan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menggaris bawahi bahwa Informasi adalah hak individu warga. Semua informasi bukan rahasia kecuali yang dirahasiakan.(Ky)

COMMENTS  0






SIARAN PERS TIM KOMUNIKASI DAN MEDIA WORLD WATER FORUM KE-10 NO.15/SP/TKM-WORLDWATERFORUM2024/04/202

Delegasi Utama World Water Forum Bebas dari Pungutan Wisman

*Jakarta, 26

SIARAN PERS TIM KOMUNIKASI DAN MEDIA WORLD WATER FORUM KE-10 NO.14/SP/TKM-WORLDWATERFORUM2024/04/202

World Water Forum ke-10 Majukan UMKM dan Pariwisata Indonesia

Jakarta, 26

SIARAN PERS TIM KOMUNIKASI DAN MEDIA WORLD WATER FORUM KE-10 NO.08/SP/TKM-WORLDWATERFORUM2024/04/20

Indonesia memajukan hydro-diplomacy melalui penyelenggaraan Forum Air Sedunia atau World Water Forum