Pemusnahan dan Penyisihan Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai yang Berasal dari Perkara Tindak Pidana Bid

Pemusnahan dan Penyisihan Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai yang Berasal dari Perkara Tindak Pidana Bid

  • 2024-01-18 08:19:49
  • 254 view
  • Admin Diskominfo

Rabu, 17 Januari 2024, Diskominfo Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan Pemusnahan dan Penyisihan Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai yang Berasal dari Perkara Tindak Pidana Bidang Cukai Tahun 2024 yang bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Purwakarta.

Dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Purwakarta Rohayatie, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari diserahkannya terdakwa pengedar rokok ilegal tanpa cukai kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam perkara Dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. 

COMMENTS  0






SIARAN PERS TIM KOMUNIKASI DAN MEDIA WORLD WATER FORUM KE-10 NO.36/SP/TKM-WORLDWATERFORUM2024/05/202

Hari Pendidikan Nasional Momentum Edukasi Air bagi Generasi Muda

*Jakarta, 2

Rekonsiliasi Perhitungan Sisa Pagu DBH CHT Tahun Anggaran 2023

Selasa, 30 April 2024, Diskominfo Kabupaten Purwakarta menghadiri Rekonsiliasi Perhitungan

Studi Banding Best Practice Pengelolaan PPID di Kantor Diskominfo Kabupaten Bandung

Rabu, 24 April 2024, Diskominfo Kabupaten Purwakarta melakukan Studi Banding

SIARAN PERS TIM KOMUNIKASI DAN MEDIA WORLD WATER FORUM KE-10 NO.15/SP/TKM-WORLDWATERFORUM2024/04/202

Delegasi Utama World Water Forum Bebas dari Pungutan Wisman

*Jakarta, 26