Rabu, 17 Januari 2024, Diskominfo Kabupaten Purwakarta menghadiri kegiatan Pemusnahan dan Penyisihan Barang Bukti Rokok Tanpa Cukai yang Berasal dari Perkara Tindak Pidana Bidang Cukai Tahun 2024 yang bertempat di Kantor Kejari Kabupaten Purwakarta.
Dihadiri Kepala Kejari Kabupaten Purwakarta Rohayatie, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari diserahkannya terdakwa pengedar rokok ilegal tanpa cukai kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam perkara Dugaan Tindak Pidana sebagaimana diatur Pasal 54 atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Hari Pendidikan Nasional Momentum Edukasi Air bagi Generasi Muda
*Jakarta, 2
Selasa, 30 April 2024, Diskominfo Kabupaten Purwakarta menghadiri Rekonsiliasi Perhitungan
Rabu, 24 April 2024, Diskominfo Kabupaten Purwakarta melakukan Studi Banding
Tiga Proses Utama di World Water Forum ke-10 Penentu Strategi
Delegasi Utama World Water Forum Bebas dari Pungutan Wisman
*Jakarta, 26
COMMENTS 0